A. Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
profesi diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam
pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus
dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Definisi Profesi adalah kelompok
lapangan kerja yang dalam melaksanakan kegiatannya membutuhkan ketrampilan atau
keahlian khusus yang didapatkan dari penguasaan pengetahuan dan pendidikan
tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Nilai moral profesi :
Nilai moral profesi :
§
Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
§
Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
§
Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Prinsip dasar dalam etika profesi :
§
Prinsip Standar Teknis
§
Prinsip Kompetensi
§
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
§
Prinsip Kepentingan Publik
§
Prinsip Integritas
§
Prinsip Obyektifitas
§
Prinsip Kerahasiaan
§
Prinsip Perilaku Profesional
Tujuan Kode etik :
§
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
§
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
§
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
§
Untuk meningkatkan mutu profesi.
§
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
§
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
§
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
§
Menentukan baku standarnya sendiri.
B. Profesional
Dalam menjalankan tugas profesinya seorang profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.Selain itu juga memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk menjalankan profesinya dan ada unsur semangat pengabdian dalam melakukan pekerjaannya.
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai denganhukum di sebuah negara atau wilayah.Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demiuang.
Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Untuk mencapai sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional.Profesional tidak hanya berarti ahli saja.Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Selain itu, seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik di bidangnya.
Ciri-ciri Profesional
·
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yangbersangkutan dengan bidang tadi.
·
Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah
dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·
Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·
Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta
terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
C. Profesionalisme
Profesionalisme adalah ide atau aliran yang bertujuan mengembangkan profesi agar profesi yang dilaksanakan mengacu pada norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien / konsumennya.
Profesionalisme adalah sebutan yang
mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, mendapatkan bayaran karena keahliannya itu.
Sikap seorang professional dalam
melakukan pekerjaannya adalah :
·
Komitmen tinggi
·
Tanggung jawab
·
Berfikir sistematis
·
Penguasaan materi
·
Menjadi bagian masyarakat profesional
Prinsip Kerja Profesional
1.
Holistic (Keseluruhan)
2.
Optimal (terbaik)
3.
Longlife Learner (belajar seumur hidup)
4.
Integrity (kejujuran)
5.
Sharp (berpikir tajam)
6.
Team Work (kerjasama)
7.
Innovation (inovasi)
8.
Communication (komunikasi)
Ciri-ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya
untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong
oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha
mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan
mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian
tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku
yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
b. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk
selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku
profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya
penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup
harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional
yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion
yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa
bangga dan percaya diri akan profesionnya.
D. Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh
sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata
masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka
kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu,
kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan
penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode
etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini
perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Materi selanjutnya adalah modus-modus kejahatan teknologi informasi, yang akan dibahas pada link berikut ini http://reshasari.blogspot.co.id/2017/03/modus-modus-kejahatan-teknologi.html?m=1
Sumber :