tema

Senin, 29 Mei 2017

Sertifikasi Nasional dan Internasional

Pengertian Sertifikasi
Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti  misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi, Pengembangan profesional yang berkesinambungan. Jelasnya  sertifikasi IT adalah sebuah bentuk penghargaan dan pembuktian yang diberikan kepada seorang individu karena dianggap memiliki keahlian dalam bidang  tertentu/spesifik.
Keuntungan sertifikasi
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

  • Tiga Model Sertifikasi Profesional
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
  1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
  2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
  3. Manager dan Supervisor ICT
  4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
Sertifikasi Nasional 
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
  • Certificate of Competence
Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja
  • Certificate of Attainment
yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Sertifikasi Internasional 
Berikut ini adalah contoh sertifikasi internasional
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Java
  • Sun Certified Web Component Developer (SCWCD)
  • Sun Certified Business Component Developer (SCBCD)
  • Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS)
  • Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Microsoft.Net
  • Microsoft Certification Application Developer (MCAD)
  • Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
B. Sertifikasi untuk Database
Oracle
  • Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
  1. Oracle Certified DBA Associate
  2. Oracle Certified DBA Professional
  3. Oracle Certified DBA Master
Microsoft
  • Microsoft Certified DBA, adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
C. Sertifikasi untuk Office
  • Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft.
  • Sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project, difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.
D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
  • Cisco
Cisco memiliki tiga jenjang sertifikasi, yaitu Associate, Professional, dan Expert. Jenjang sertifikasi Cisco secara umum meliputi:
o   Cisco Certified Network Associate (CCNA)
o   Cisco Certified Network Professional (CCNP)
o   Cisco Certified Internetworking Expert.(CCIE)
Selain tiga jenjang umum tersebut, Cisco juga memiliki jalur spesialisasi, seperti network design, security, dan business networking. Beberapa jenis sertifikasi untuk jalur spesialisasi ini di antaranya adalah
o   Cisco Certified Designing Associate (CCDA)
o   Cisco Certified Designing Professional (CCDP)
o   Cisco Security Specialist 1 (CSS1)

E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
  • ACE (Adobe Certified Expert). ACE ditujukan untuk para Graphics Designer, Web Designer, Developer, dan profesional bisnis yang ingin menunjukkan kemampuan mereka dalam memahami produk Adobe.
  • Certified Macromedia Flash MX Developer
  • Certified Macromedia Flash MX Designer
  • Certified ColdFusion MX Developer
  • Certified Dreamweaver MX Developer
Certified Internet Web Master
  • CIW Associates. CIW Associates adalah sertifikasi yang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan, dan manajemen proyek. Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja sebagai business development, advertising, dan sales.


Sumber :

Sabtu, 29 April 2017

UU tentang Hak Cipta dengan Etika Proffesional


                Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataan maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
                Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata karena ia bersifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud penjelasannya pada pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia.
                Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Sejarah Undang – Undang Hak Cipta
                Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu  sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
                Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang di cita - citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membuat beberapa ketentuan baru antara lain;

  •   Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
  •   Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk memutar produk-produk cakram optik (optical disk) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi
  •   Hak cipta itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut;
  • Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
  • Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
  •   Tidak melakunan tindakan mengurangi dan menambah hasil ciptaan orang lain.
  •   Tidak melakukan pengkopian.
  •   Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipa orang lain tanpa seizin pembuatan/pencipta.
  •   Hindari pencontoh model.
  •   Hindari pengakuan ( yaitu hasil cipta orang lain diatasnamakan diri kita sendiri).
  •   Mendaftarkan karya cipta tersebut meskipun hak cipta dapat diperoleh secara otomatis ketika suatu ciptaan diciptakan, tetapi dengan adanya sertifikat yang mendukung, maka ciptaan akan menjadi semakin kuat secara hukum.
  •   Bila produk tersebut dijual kepasar, perlu dilakukan suatu kegiatan pemasaran yang aktif agar masyarakat mengetahui siapa pemilik hak cipta dari ciptaan tersebut.
  •   Selalu aktif memantau kegiatan pemasaran, mulai dari target pasar sampai pada kebutuhan pasar akan ciptaan tersebut.
  •   Mengambil tindakan jika mengetahui adanya pelanggaran, mulai dari memberikan teguran, peringatan, sampai pada gugatan jika memang diperlukan.


Sanksi Pelanggaran
Hal-  hal  perilaku yang anda harus hindari agar tidak terkena sanksi pelanggaran

Langkah- langkah proaktif dan preventif penanggulangan pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut;

Etika dalam SI

Etika dalam dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986)
  • ·   Privasi: Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi daripengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.
  •       Akurasi: Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi (Kebenaran data). Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
  • ·     Properti: Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
  • ·     Akses: Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Selasa, 21 Maret 2017

Profesi dan Profesionalisme

 A. Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu." Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Definisi Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang dalam melaksanakan kegiatannya membutuhkan ketrampilan atau keahlian khusus yang didapatkan dari penguasaan pengetahuan dan pendidikan tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Nilai moral profesi :
§     Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
§     Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
§     Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Prinsip dasar dalam etika profesi : 
§     Prinsip Standar Teknis 
§     Prinsip Kompetensi 
§     Prinsip Tanggung Jawab Profesi 
§     Prinsip Kepentingan Publik 
§     Prinsip Integritas 
§     Prinsip Obyektifitas 
§     Prinsip Kerahasiaan 
§     Prinsip Perilaku Profesional 


Tujuan Kode etik : 
§     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi 
§     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 
§     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 
§     Untuk meningkatkan mutu profesi. 
§     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 
§     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 
§     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
§     Menentukan baku standarnya sendiri. 

B. Profesional

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi.

Dalam menjalankan tugas profesinya seorang profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.Selain itu juga memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk menjalankan profesinya dan ada unsur semangat pengabdian dalam melakukan pekerjaannya.

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai denganhukum di sebuah negara atau wilayah.Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demiuang.

Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi

Untuk mencapai sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional.Profesional tidak hanya berarti ahli saja.Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Selain itu, seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik di bidangnya.


Ciri-ciri Profesional
·         Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
·         Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·         Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·         Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

C. Profesionalisme

Profesionalisme adalah ide atau aliran yang bertujuan mengembangkan profesi agar profesi yang dilaksanakan mengacu pada norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien / konsumennya.

Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, mendapatkan bayaran karena keahliannya itu.

Sikap seorang professional dalam melakukan pekerjaannya adalah :
·         Komitmen tinggi
·         Tanggung jawab
·         Berfikir sistematis
·         Penguasaan materi
·         Menjadi bagian masyarakat profesional

Prinsip Kerja Profesional 
1.                  Holistic (Keseluruhan) 
2.                  Optimal (terbaik) 
3.                  Longlife Learner (belajar seumur hidup) 
4.                  Integrity (kejujuran) 
5.                  Sharp (berpikir tajam) 
6.                  Team Work (kerjasama) 
7.                  Innovation (inovasi) 
8.                  Communication (komunikasi) 

Ciri-ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
b.  Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

D. Kode Etik Profesional


Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Materi selanjutnya adalah modus-modus kejahatan teknologi informasi, yang akan dibahas pada link berikut ini  http://reshasari.blogspot.co.id/2017/03/modus-modus-kejahatan-teknologi.html?m=1

Sumber :