Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak cipataan maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hak
cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata karena ia bersifat
manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud penjelasannya pada pasal
4 ayat 1 UHC Indonesia.
Menurut
Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, “Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Sejarah
Undang – Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari
UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai
falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang
di cita - citakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai
hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membuat beberapa ketentuan baru antara
lain;
- Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
- Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk memutar produk-produk cakram optik (optical disk) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi
- Hak cipta itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut;
- Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
- Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
- Tidak melakunan tindakan mengurangi dan menambah hasil ciptaan orang lain.
- Tidak melakukan pengkopian.
- Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipa orang lain tanpa seizin pembuatan/pencipta.
- Hindari pencontoh model.
- Hindari pengakuan ( yaitu hasil cipta orang lain diatasnamakan diri kita sendiri).
- Mendaftarkan karya cipta tersebut meskipun hak cipta dapat diperoleh secara otomatis ketika suatu ciptaan diciptakan, tetapi dengan adanya sertifikat yang mendukung, maka ciptaan akan menjadi semakin kuat secara hukum.
- Bila produk tersebut dijual kepasar, perlu dilakukan suatu kegiatan pemasaran yang aktif agar masyarakat mengetahui siapa pemilik hak cipta dari ciptaan tersebut.
- Selalu aktif memantau kegiatan pemasaran, mulai dari target pasar sampai pada kebutuhan pasar akan ciptaan tersebut.
- Mengambil tindakan jika mengetahui adanya pelanggaran, mulai dari memberikan teguran, peringatan, sampai pada gugatan jika memang diperlukan.
Sanksi
Pelanggaran
Hal- hal perilaku
yang anda harus hindari agar tidak terkena sanksi pelanggaran
Langkah-
langkah proaktif dan preventif penanggulangan pelanggaran hak cipta adalah
sebagai berikut;
Etika dalam
SI
Etika dalam
dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986)
- · Privasi: Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi daripengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.
- Akurasi: Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi (Kebenaran data). Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
- · Properti: Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
- · Akses: Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak
Link tugas berikutnya :
Sumber:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar