tema

Sabtu, 29 April 2017

UU tentang Hak Cipta dengan Etika Proffesional


                Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataan maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
                Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata karena ia bersifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud penjelasannya pada pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia.
                Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Sejarah Undang – Undang Hak Cipta
                Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu  sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
                Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang di cita - citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membuat beberapa ketentuan baru antara lain;

  •   Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
  •   Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk memutar produk-produk cakram optik (optical disk) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi
  •   Hak cipta itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut;
  • Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
  • Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
  •   Tidak melakunan tindakan mengurangi dan menambah hasil ciptaan orang lain.
  •   Tidak melakukan pengkopian.
  •   Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipa orang lain tanpa seizin pembuatan/pencipta.
  •   Hindari pencontoh model.
  •   Hindari pengakuan ( yaitu hasil cipta orang lain diatasnamakan diri kita sendiri).
  •   Mendaftarkan karya cipta tersebut meskipun hak cipta dapat diperoleh secara otomatis ketika suatu ciptaan diciptakan, tetapi dengan adanya sertifikat yang mendukung, maka ciptaan akan menjadi semakin kuat secara hukum.
  •   Bila produk tersebut dijual kepasar, perlu dilakukan suatu kegiatan pemasaran yang aktif agar masyarakat mengetahui siapa pemilik hak cipta dari ciptaan tersebut.
  •   Selalu aktif memantau kegiatan pemasaran, mulai dari target pasar sampai pada kebutuhan pasar akan ciptaan tersebut.
  •   Mengambil tindakan jika mengetahui adanya pelanggaran, mulai dari memberikan teguran, peringatan, sampai pada gugatan jika memang diperlukan.


Sanksi Pelanggaran
Hal-  hal  perilaku yang anda harus hindari agar tidak terkena sanksi pelanggaran

Langkah- langkah proaktif dan preventif penanggulangan pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut;

Etika dalam SI

Etika dalam dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986)
  • ·   Privasi: Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi daripengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.
  •       Akurasi: Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi (Kebenaran data). Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
  • ·     Properti: Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
  • ·     Akses: Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta