Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi
mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan
alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan
kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa
di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi
tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan
mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan
oleh siapa saja kepada siapapun juga.
Problematika
Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD
NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”. Sangat
jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat
perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai
belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar
bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan
tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a. Adanya persaingan yang semakin
ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Adanya tekanan dan intimidasi yang
biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan
yang lebih lemah.
c. Ketidak berdayaan golongan miskin
akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi
korban diskriminasi.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan hidup,filsafat hidup,dan
pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat
Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Macam Diskriminasi
yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara
lain diskriminasi terhadap:
· Suku,bangsa,
ras dan gender
· Agama
dan keyakinan
· Ideologi
dan politik
· Adat
dan Kesopanan
· Kesenjangan
ekonomi
· Kesenjangan
sosial
Bentuk dan contoh
diskriminasi
Munculnya prilaku diskriminasi lebih
disebabkan oleh adanya penyimpangan ndividual.Penyimpangan ini biasanya
dilakukan oleh orang yang telah mengabaikan dan menolak norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat.Orang seperti itu biasanya mempunyai
kelainan/mempunyai penyakit mental sehingga tak dapat mengndalikan dirinya.
Bentuk dan contoh diskriminasi antara lain :
Membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan
memperlakukan setiap orang secara tidak setara.Rasulallah tidak pernah
membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan beliau memperlakukan setiap
orang secara setara.Nabi bersabda yang artinya:”Sesungguhnya allah tidak
melihat kepada tubuhmu/parasmu.akan tetapi dia melihat kepada hati dan kelakuan
mu”.Sebagai makhluk bermoral manusia bertindak sesuai dengan prinsip
moralitas.Oleh karena itu menurut sudut pandang sosiologi,sampai kapanpun
setiap manusia menginginkan adanya kebersamaan,bersatu dan terpadu.
- Membedakan orang lain berdasarkan SARA
Manusia yang secara fitrah diciptakan dengan memiliki
keragaman.Diharapkan dapat saling mengenal,dengan cara ini akan muncul
pemahaman untuk saling mengakui kesamaan.Sehingga pada akhirnya sikap
diskriminasi dapat terhindari.
Firman allah dalam Q.S al-hujurat:13,yang artinya :”Hai
manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki da seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.Sesungguhnya allah maha
mengetahui lagi mah mengenal”.
- Mengutamakan kepentingan diri sendiri dan sanak saudaranya.
Dalam hidup ini kepada manusia diperkenalkan ada hak dan
kewajban yang harus dipenuhi secara seimbang.Dalam kenyataan hidup banyak orang
yang justru menuntut hak.Sementara berbagai kewajiban cenderung di
abaikan.
Contoh kasus
diskriminasi
Lima Kasus Diskriminasi Terburuk Pascareformasi
Minggu, 23 Desember 2012 | 15:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di
Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun
setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang
terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak
kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen.
Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan
jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
"Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial,
komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde
Baru," ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu
(23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di
Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata
setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima
kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas
konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai
1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50
diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30
untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi
berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai
750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490),
pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000
warga negara Indonesia," ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan
korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah
menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719
toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi
juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan
Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang
mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di
Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini
menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000
pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan
mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal
dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa
cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan
322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang
besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa
pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14
orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. "Secara keseluruhan, negara
terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat.
Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang
diusut," katanya.
Upaya mengurangi
diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil
masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1. Semangat
religius
2. Semangat
nasionalisme
3. Semangat
pluralisme
4. Semangat
humanisme
5. Dialog
antar-umat beragama
6. Membangun
suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama,
media massa dan haronisasi duia.
Keterbukaa, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat
inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal
yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika.
Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan
didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik
bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk
menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.
Kesimpulan
Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus
dihapuskan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar