tema

Kamis, 23 Januari 2014

Diskriminasi Sosial



Pengertian Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.

Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu”. Sangat jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a.    Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.   Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap                     kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.   Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus                 terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Macam Diskriminasi yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
·                   Suku,bangsa, ras dan gender
·                   Agama dan keyakinan
·                   Ideologi dan politik
·                   Adat dan Kesopanan
·                   Kesenjangan ekonomi
·                   Kesenjangan sosial


Bentuk dan contoh diskriminasi

   Munculnya prilaku diskriminasi lebih disebabkan oleh adanya penyimpangan ndividual.Penyimpangan ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah mengabaikan dan menolak norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.Orang seperti itu biasanya mempunyai kelainan/mempunyai penyakit mental sehingga tak dapat mengndalikan dirinya.

Bentuk dan contoh diskriminasi antara lain :

Membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan memperlakukan setiap orang secara tidak setara.Rasulallah tidak pernah membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan beliau memperlakukan setiap orang secara setara.Nabi bersabda yang artinya:”Sesungguhnya allah tidak melihat kepada tubuhmu/parasmu.akan tetapi dia melihat kepada hati dan kelakuan mu”.Sebagai makhluk bermoral manusia bertindak sesuai dengan prinsip moralitas.Oleh karena itu menurut sudut pandang sosiologi,sampai kapanpun setiap manusia menginginkan adanya kebersamaan,bersatu dan terpadu.

  • Membedakan orang lain berdasarkan SARA

Manusia yang secara fitrah diciptakan dengan memiliki keragaman.Diharapkan dapat saling mengenal,dengan cara ini akan muncul pemahaman untuk saling mengakui kesamaan.Sehingga pada akhirnya sikap diskriminasi dapat terhindari.
Firman allah dalam Q.S al-hujurat:13,yang artinya :”Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki da seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.Sesungguhnya allah maha mengetahui lagi mah mengenal”.

  • Mengutamakan kepentingan diri sendiri dan sanak saudaranya.

Dalam hidup ini kepada manusia diperkenalkan ada hak dan kewajban yang harus dipenuhi secara seimbang.Dalam kenyataan hidup banyak orang yang justru menuntut hak.Sementara  berbagai kewajiban cenderung di abaikan. 


Contoh kasus diskriminasi

Lima Kasus Diskriminasi Terburuk Pascareformasi
Minggu, 23 Desember 2012 | 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen). 

"Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru," ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta. 

Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).


"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia," ucap Novriantoni. 

Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun. 


Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun. 


Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi. 


Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. "Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut," katanya.



Upaya mengurangi diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan

Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1.                Semangat religius
2.                Semangat nasionalisme
3.                Semangat pluralisme
4.                Semangat humanisme
5.                Dialog antar-umat beragama
6.                Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi duia.

Keterbukaa, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

Kesimpulan
Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan. 


Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar